Labuhanbatu-213 unit kendaraan roda 2 berhasil di tindak Sat Lantas Polres Labuhanbatu, dalam kurun waktu 6 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, yang terlaksana sejak tanggal 4 s/d 9 September 2023 demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,MIk, melalui Kasat Lantas AKP Ainul Yaqin, Sik.,MH, Minggu (10/09/2023)
Menurut Kasat Lantas AKP Ainul Yaqin, Sik.,MH, dari 213 unit kendaraan roda 2 yang berhasil di tindak Sat Lantas Polres Labuhanbatu, 169nunit sudah di serahkan kembali kepada pemiliknya setelah melengkapi surat surat kenderaan tersebut
“Polres Labuhanbatu menindak 213 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan STNK, pada saat pemeriksaan oleh Tim Khusus Sat Lantas Polres Labuhanbatu, pada kurun waktu 6 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, yang terlaksana sejak tanggal 4 s/d 9 September 2023, ” ucap Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, Sik.,MH.
Kasat Lantas menambahkan bahwa, dari 213 kendaraan tersebut sebanyak 169 Unit telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan Proses Pembayaran Denda melalui BRIVA, dan telah menghadirkan STNK. Sementara sebanyak 44 Unit masih berada di Polres Labuhanbatu.
“Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahum 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku,” tambah Kasat Lantas.
Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, direncanakan akan dilaksanakan hingga 30 hari sejak di mulai tanggal 4 September kemarin, dan Kasat Lantas berharap pengendara melengkapi surat surat kendaraannya, sehingga tidak mesti ditindak seperti 213 unit yang telah di tahan sebelumnya.