Batu Bara-2000 shabu dan 15000 butir pil ekstasi berhasil disita dari 3 orang terduga di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumut. Demikian dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24)
Menurut AKP Fery Kusnadi, selain 2000 g shabu, tim tekab sat narkoba polres Batu Bara juga menyita 15000 butir pilekstasi, dari 3 terduga yang diketahui warga Aceh
“Ketiganya adalah M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, kita dapati membawa 2000 g shabu dan 15000 butir pil extasi,” sebut AKP Fery Kusnadi
AKP Fery Kusnadi, juga menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi soal akan adanya transaksi Narkoba di Batu Bara. Mendapat informasi itu tim langsung bergerak, melakukan pengecekan
“Berlanjut, pencarian bus yang telah di infokan, hingga di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Saat itu ada dua orang mencurigakan turun membawa tas,” sebut AKP Fery Kusnadi
Tim curiga saat itu dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kedua tas ditemukan dua bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu, dan dua bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram atau 6 kg serta dua buah tas ransel dan dua unit handphone
“Setelah tim kita menginterogasi keduanya diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh,” tambah AKP Fery Kusnadi
Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.
“Beberapa hari kemudian, kita melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang,” lanjutnya
Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.
“Saat ini ketiga terduga dan 2000 g sabu dan extasi telah diamankan di Mapolres Batu Bara, serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Fery Kusnadi