Karo-Hanya 2 jam, personil unit reskrim Polsek Munte berhasil ungkap dan ringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga, Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Munte AKP J. Malau, Rabu (21/03/2024)
Menurut Kapolsek munte, personilnya berhasil mengungkap kasus curat dalam 2 jam, dengan meringkus pelaku IDS (43), setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan secara intensif
“Pelaku IDS (43) berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian sektor munte, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH.,MH, dalam target 2 jam,” ungkap AKP J Malau, SH
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk SH MH, dan anggota Unit Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo Sumut
“Kasus ini bermula dari adanya warga membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18:00 Wib, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung milik Sdr. JALIMIN GINTING di Desa Kabantua Kecamatan Munte, dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang,” tambah AKP J Malau, SH
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 4.000.000, dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban adalah barang dagangan kelontongan
“Berupa rokok dengan rincian 7 (tujuh) bungkus sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 ( sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain,” jelas AKP J Malau, lagi
Saat dilakukan pemwrikaaan si Mapolsek munte, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan akan menjual hasil curiannya ke daerah lain. Atas peebuatannya pelaku di tahan di Rutan Mapolsek munte untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, sebagai tanggung jawab hukum atas perbuatannya.