15 Paslon Pilkada Sumut Layangkan Gugatan PHPU 2024 Ke MK RI

591
15
Kantor Mahkamah Konstitusi Di Jakarta, Tempat 15 paslon Kepala Daerah melakukan gugatan perselisihan pilkada 2024 di Sumut
Labuhanbatu-15 pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumut resmi melayangkan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yakni satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebelas paslon Bupati dan Wakil Bupati dan tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota.

Dari pasangan paslon ke 15 kepala daerah yang menggugat tersebut yakni, paslon Gubernur Sumatera Utara Edy -Hasan, kemudian Kabupaten kota yakni Medan Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Pematangsiantar Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon. Humbang Hasundutan Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

Kemudian Nias Utara Pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar. Labuhanbatu Selatan Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Mandailing Natal Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. Nias Selatan Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, hingga 15 paslon

“Kabupaten Deli Serdang Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung. Binjai Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapanuli Tengah Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Tapanuli Utara Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu”

Disambung Kabupaten Tapanuli Utara Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat Data itu berdasarkan dari website MK RI, Jumat, (13/12/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi. Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat.

“KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberi tahukan kepada pihak, selambat -lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini,” kata Agus Arifin.

Sementara tim kuasa hukum paslon Labuhanbatu Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan bukti TSM, untuk itu berharap akan terjawab keadilannya

“Kami menyerahkan 221 bukti pelanggaran administrasi, dan puluhan bukti vidio dan dokumentasi lainnya yang menjadi delik dugaan TSM. Dan bukti masih bisa bertambah karena tim kita masih terus berjalan,” ungkap tim kuasa hukum Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, yang merupakan salah satu paslon dari 15 pasangan yang melayangkan gugatan MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini