15 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan Beredar di Masyarakat

1095
Polrestabes
Medan- Polrestabes Medan ungkap sindikat narkoba jaringan Medan- Pekan Baru. Sebanyak 15 Kg barang bukti diamankan dari 3 orang tersangka.

Dalam pengungkapan itu polisi turut membekuk 3 orang tersangka pengedar yakni TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pengungkapan ini bermula pada Senin (20/7/2020) kemarin pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan,” Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2020) sore.

Dari tersangka TZ, dikatakan Kombes Pol Riko, pihaknya mengamankan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Lanjut dijelaskan Kapolrestabes, pada Rabu (22/7/2020) pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba berinsial KS di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti ganja 0,70 gram.

“Dari pengembangan diamankan tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram. Keduanya TO,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, ketiga tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya.

15 kg sabu ini akan dipasarkan di Medan, dipasok dari Pekanbaru.
Para tersangka ini ada bosnya berinisial DR yang kini masih buron, namun mereka juga mengedarkan narkoba ini dan sebelumnya sebanyak 10 kg sabu untuk dua kali pengambilan, sudah diedarkan. Dalam 10 kg sabu, selama 1 minggu habis dijual,” ungkapnya. (Afs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini