11 Tersangka Dan 13,46 Sabu Diungkap Dari Tempat ini Di Labuhanbatu Utara

422
11
KBO Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, SH.,MH, didampingi kanit I Iptu Eko Sanjaya, SH, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, SH, saat memaparkan tersangka di Aula Polres Labuhanbatu Kecamatan Rantau Utara, Kamis (13/10/2022) Pkl 14:00 Wib
Labuhanbatu-11 tersangka dan 13,46 gram barang bukti sabu berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam jangka waktu 2 pekan. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, SH.,MH, dipaparkan langsung oleh KBO Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, SH.,MH, didampingi kanit I Iptu Eko Sanjaya, SH, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, SH, di Aula Polres Labuhanbatu Kecamatan Rantau Utara, Kamis (13/10/2022) Pkl 14:00 Wib.

Menurut KBO Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Pres Release Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berhasil mengamankan 11 tersangka, dan 13,46 g Barang Bukti Sabu, dalam dua pekan yaitu periode 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.

“Kita berhasil mengamankan 11 tersangka dan 13,46 g barang bukti narkoba jenis sabu, dalam dua pekan. Namun satu orang Personel kia mengalami luka luka, dalam Pengungkapan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan 11 Tersangka ini kita ringkus dari 9 Aduan Masyarakat, dan keberhasilan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Labuhanbatu itu

Selain itu KBO Sat Narkoba Polres Labuhannatu itu juga menjelaskan dalam pemaparan tetsebut, adapun ke 11 tersangka diamanakan dengan barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 13,46 gram yakni AB (32), HA (54), DP (20), M (41), DA (39), SP (44), AT (43), ARH (36), ISS (31), MI (36) dan JL (41)

“Dalam pengingkapan kasus Narkoba jenis sabu ini dari ke 11 tersangka ada salah satu yang melakukan perlawanan, yaitu saat penangkapan MI dan JL di Gunting Saga Labuhanbatu Utara, salah seorang personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bripka Azizun, mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan kedua tersangka,” jelas KBO

Dan menurut KBO, personil telah membuat laporan atau LP dan akan diproses oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. “Kita akan lakukan pencarian dan mengamankan pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika,” tambahnya

Dan menurutnya lagi terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini